Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap terbagi dalam 3 waktu penyajian makanan utama dan 2 kali penyajian snack, yaitu:
a. Makan pagi sampai jam 07.00 WIB
b. Snack pagi sampai jam 10.00 WIB
Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2020 dan Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok
JKN : sesuai Permenkes / tidak dipungut biaya
Penyelenggaraan makanan pasien rawat inap, Konsultasi gizi rawat inap dan Konsultasi gizi rawat jalan
Sesuai Perda Nomor 3 tahun 2020 dan Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Layanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok
JKN : sesuai Permenkes / tidak dipungut biaya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store