Standar Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik

No. SK: 060/839/424.080/2023

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online kepada DP3AP2KB Kab.Pasuruan
  2. Pengaduan diterima dan dicatat oleh Petugas Pelayanan
  3. Konfirmasi dan Penyelesaian Pengaduan oleh Petugas Pengaduan
  4. Pengaduan didistribusikan kebidang yang menangani
  5. Penelusuran dan Penanganan oleh bidang terkait
  6. Penyampaian tanggapan kepada Pengguna Layanan
  7. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada Tim Pengaduan

1. Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis maupun online kepada DP3AP2KB Kabupaten Pasuruan.

2. Pengaduan diterima dan dicatat oleh Petugas Pengaduan

3. Konfirmasi Dan Penyelesaian Pengaduan oleh Petugas Pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Pelayanan Publik

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Pasuruan. 

1.. Kompleks Perkantoran Raci, Jl. Raya Raci- KM  Pasuruan Telp./Fax. (0343) 749075

E-mail : kbppkabpas@gmail.com

2. Jl.dr. Sutomo No.101 Bangil - Pasuruan Telp. (0343) 749075

E-mail :kbppkabpas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0343/ 749075

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengaduan Pelayanan Publik"