Standar Pelayanan Rekomendasi Mutasi Keluar Guru

  1. Surat dari Kepala Sekolah terkait permohonan pengajuan mutasi
  2. Surat Permohonan Mutasi dari Guru yang bersangkutan
  3. Surat Persetujuan Mutasi dari Walikota Madiun

  1. Guru mengajukan permohonan mutasi ke kepala Sekolah
  2. Kepala Sekolah mengajukan permohonan surat keterangan syarat pengajuan ke Dinas Pendidikan
  3. Petugas Mengusulkan surat keterangan ke Instansi Terkait (Inspektorat, BKPSDM, dan Bagian Organisasi)
  4. Instansi terkait menerbitkan Surat keterangan pengajuan Mutasi dan menyampaikan ke Dinas Pendidikan
  5. Dinas Pendidikan menyampaikan Surat Keterangan Syarat Pengajuan Mutasi kepada Guru yang bersangkutan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi

  1. konsultasi langsung ke petugas pengaduan dan informasi di Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan ( Irfan Andi Saputro )
  2. Pos-el: dinaspendidikankotamadiun@gmail.com 
  3. Telepon: (0351) 462247 
  4. SP4N LAPOR!: kotamadiun.lapor.go.id 
  5. Kotak pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Mutasi Keluar Guru"