a. Memberikan arahan dan instruksi untuk melakukan pengelolaan konten website JIKN
b. Mengidentifikasi dan merencanakan pengelolaan ` konten website JIKN disesuaikan dengan informasi terbaru (60 menit)
c. Memerintahkan administrator untuk melaksanakan pengisian konten (120 menit)
d. Menyusun Konsep Konten (630 menit)
e. Memeriksa dan melaporkan konsep Pengisian konten (Berita, Peraturan dan Peristiwa) (30 menit)
f. Memeriksa dan menyetujui konsep Pengisian konlen (Berita, Peraturan dan Peristiwa) (60 menit)
g. Menerima dan memerintahkan untuk pengisian konten (Berita, Peraturan dan Peristiwa) (10 menit)
h. Melaksanakan Pengisian konten (Berita, Peraturan dan Peristiwa) (630 menit)
i. Melaporkan pelaksanaan Pengisian konten (Berita, Peraturan dan Peristiwa)
j. Memeriksa dan melaporkan Kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan pelaksanaan Pengisian konten (Berita, Peraturan dan Peristiwa) (60 menit)
Tidak dipungut biaya
Penyelenggaraan SIKN/JIKN
Tatap muka langsung dengan Pejabat
Pengelola / pengaduan :
Telepon (0358) 321704
Email : perpusnganjuk47@gmail.com
Instagram : @arpusnganjuk
FB : Dinas Arpust Kab Nganjuk
SP4N LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store