Pelayanan Rekomendasi PKH(Program Keluarga Harapan)

  1. Penerima Bansos PKH
  2. Fotocopy KK KTP KPM PKH Yang Bersangkutan
  3. Fotocopy KKS dan Buku Tabungan PKH
  4. Surat kehilangan dari kepolisian (Khusus KPM yang kehilangan KKS atau buku tabungan)

  1. Pemohon menyerahkan Berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan kepada petugas administrasi/Front Office PKH
  2. Petugas administrasi/Front Office PKH memeriksa persyaratan permohonan Rekomendasi Program Keluarga Harapan (PKH) apabila persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon tetapi apabila persyaratan suda lengkap maka Front Office akan menerima berkas untuk segera menindak lanjuti
  3. Berkas yang sudah lengkap segera dibuatkan Surat Keterangan Rekomendasi dan diajukan penandatangan ke Kepala Bidang
  4. Kepala Bidang memeriksa berkas dan Surat Keterangan rekomendasi pabila persyaratan belum lengkap dan ada kekeliruan akan dikembalikan kepada petugas tetapi apabila persyaratan sudah lengkap dan tidak ada kekeliruan maka langsung di tanda tangani
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Rekomendasi

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Pengaduan Langsung :

Kantor Dinas Sosial Kota Mataram Jalan Kartini No. 3

Mataram

2. Pengaduan Tidak Langsung :

a). SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

b). Email : dinassosialmtrm@gmail.com

c). Website : https://dinsos.mataramkota.go.id

d). Form Survei Kepuasan Masyarakat

e). Telpon (0370) 623037

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi PKH(Program Keluarga Harapan)"