Pelayanan Santunan Kematian

  1. Warga yang Ber KTP Kota Mataram baik Warga mampu ataupun tidak mampu
  2. Foto copy Akte Kematian yang diterbitkan oleh Dukcapil Kota Mataram
  3. Foto copy KTP yang meninggal dan ahli waris
  4. Foto copy KK yang meninggal dan ahli waris
  5. Surat pernyataan ahli waris yang diterbitklan oleh kelurahan(Bermaterai Rp. 10.000)

  1. Pemohon menyerahkan Berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan kepada petugas administrasi/Front Office
  2. Petugas administrasi/Front Office memeriksa persyaratan permohonan santunan kematian apabila persyaratan belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon tetapi apabila persyaratan suda lengkap maka Front Office akan menerima berkas untuk segera menindak lanjuti dan mencatata nomor telpon ahli waris yang bisa dihubungi pada saat pencairan dana kematian
  3. Berkas yang sudah lengkap segera dibuatkan Nota Dinas untuk mendapatkan persetujuan Wali Kota
  4. Nota Dinas yang sudah disetujui diserahkan kepada Badan Keuangan Daerah untuk mengajuan Dana Santunan Kematian
  5. Dinas Sosial melalui Bendahara mencairkan Dana Santunan Kematian untuk selanjutnya diserahkan kepada PPTK (Bidang Penanganan Kemiskinan Perlindungan dan Jaminan Sosial) untuk diserahkan kepada pemohon
  6. Pemohon/Ahli waris menerima santunan kematian

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Uang Santunan Kematian

1. Pengaduan Langsung :

Kantor Dinas Sosial Kota Mataram Jalan Kartini No. 3

Mataram

2. Pengaduan Tidak Langsung :

a). SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

b). Email : dinassosialmtrm@gmail.com

c). Website : https://dinsos.mataramkota.go.id

d). Form Survei Kepuasan Masyarakat

e). Telpon (0370) 623037

3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Santunan Kematian"