Penanganan Pengaduan

No. SK: 060/ 643 / 424.306/2023

  1. a. Nama dan alamat lengkap pengadu
  2. b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immaterial yang diderita
  3. c. Permintaan penyelesaian yang diajukan
  4. d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan
  5. e. Surat pengaduan diajukan kepada alamat Unit Penyelenggara Pelayanan yang dituju.

  1. a. Pengguna layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Unit Penyelenggara Pelayanan
  2. b. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. c. Petugas mengkonfirmasi dan menyelesaikan pengaduan sesuai dengan levelnya
  4. d. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/penanganan lebih lanjut
  5. e. Penyampaian tanggapan kepada pengguna layanan
  6. f. Pengarsipan dan rencana tindak lanjut pada tim pengaduan

1. 15 menit Melakukan pengaduan melalui aplikasi SP4N, media sosial, email dan surat

2. 30 menit Menerima dan mengkonfirmasi pemohon untuk selanjutnya disampaikan ke Kasi terlebih dahulu

3. 1 hari Memberikan solusi dan tanggapan pengaduan dari pemohon, jika belum ada solusi dan tanggapan, bisa diteruskan ke Camat

4. 1 hari Memberikan solusi dan tanggapan lanjutan pengaduan dari pemohon, jika belum menemukan tanggapan dari Kasi

5. 1 jam Menyusun, dan mengarsipkan laporan tindak lanjut untuk diberikan ke Pengguna Layanan

6. 1 jam Menerima tanggapan pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

Tersedianya Kotak penanganan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"