Pelayanan Administrasi Penerbitan Surat

No. SK: 814/4762/PKM-G

  1. Melakukan Registrasi di loket pendaftaran
  2. Sudah dilakukan pemeriksaan fisik dikajian awal
  3. Membawa formulir surat permintaan penerbitan surat dari unit terkait

  1. Petugas menerima formulir permintaan penerbitan surat
  2. Petugas melakukan identifikasi kebutuhan pelanggan
  3. Petugas melakukan pengecekkan berkas yang diperlukan
  4. Petugas melakukan penginputan data pada aplikasi pembuatan surat
  5. Petugas melakukan pengecekan ulang data identitas diaplikasi sebelum di printout
  6. Petugas melakukan print out surat yang diterbitkan
  7. Petugas meminta tanda tangan dan memberikan cap stempel puskesmas
  8. Petugas memanggil pengguna layanan
  9. Petugas memberikan surat yang diterbitkan

10 Menit

  1. UMUM : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2016
  2. BPJS : Sesuai Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 

Layanan Penerbitan Surat Keterangan Dokter, Layanan Penerbitan Surat Keterangan Sakit, Layanan Penerbitan Surat Keterangan Antigen, Layanan Peneribitan Surat Keterangan Tetanus Toksoid (TT) Catin

  1. Kotak Saran
  2. Petugas di Meja Informasi
  3. Email :ngpinohpuskesmascc@gmail.com
  4. WA 0813-4015-4949

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Penerbitan Surat"