Pelayanan Ruang Bersalin

  1. Untuk Pasien e-KTP = Foto copy e-KTP/KK 2 Lembar dan Bagi anak usia dibawah 17 tahun disertakan KK yang sudah tercantum nama pasien tersebut
  2. Untuk BPJS Kesehatan = a. Menunjukkan kartu pengenal BPJS kesehatanKartu BPJS kesehatan non PBI (BPJS mandiri) Kartu BPJS Kesehatan PBI (dilengkapi e-KTP dan KK), Kartu askes berbarcode b. Surat rujukan dari faskes tingkat pertama, bila emergensi tidak perlu menggunakan surat rujukan c. Membawa kartu berobat bagi pasien lama
  3. Pasien Umum = Menunjukkan identitas diri

  1. Pasien Datang ke Rumah Sakit
  2. Pasien Memdaftar di Pendaftaran
  3. Pasien Kontrol di Poli kandungan / Pasien Dilarikan ke IGD
  4. Dilakukan Tindakan Persalinan Normal atau Persalinan Operasi
  5. Pasien Masuk RUANG RAWAT INAP / UGD VK
  6. Pasien Dinyatakan Sembuh
  7. Pasien DIbolehkan Pulang
  8. Pasien Datang Lagi ke Rumah Sakit Untuk Kontrol

Disesuaikan dengan tingkat kegawatdaruratan kasus


1.    Umum  :

a.    Sesuai Perwal Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Pelayanan Kesehatan Non Kelas III RSUD Kota Depok

b.    Sesuai Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2020

2. JKN            :

Berdasarkan PMK No. 6 Tahun 2018, tentang Perubahan ketiga atas PMK No. 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN

3. Pasien Bansos  :

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kesehatan No. 440/5543/Yankesru-PK/2021 dan No. 4456/122/PKS-RSUD/XII/2021 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Penerima Pembiayaan Jaminan Kesehatan Masyarakat Kota Depok diluar Kuota JKN


Pelayanan kegawatdaruratan maternal dan perinatal, Pelayanan asuhan kebidanan, Melakukan pelayanan pertolongan pada persalinan normal dan patologik, Melakukan pelayanan pertolongan pada persalinan Covid dan non Covid, Persiapan tindakan Operasi Sectio Caesaria

1.      Petugas (MOD) dengan No HP: 081584626460

2.      Instagram @rsudasa_depok

3.      Web RSUD : https://SUARA RASA (sistem pengaduan masyarakat RSUD ASA melalui link:


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin"