Pengajuan Pembayaran Uang Muka Kerja (UMK)

No. SK: 881

  1. Berkas Pengajuan yang telah diparaf Bendahara, ditandatangani Kepala Bagian Keuangan dan disetujui Kepala Biro Umum dan Keuangan berupa Nota Kasir dan Dokumen Dasar Pengajuan.
  2. Rekapan Kas Bendahara
  3. Buku Pembantu Transaksi Pengajuan UMK

  1. Menyampaikan berkas pengajuan UMK
  2. Menerima dan memeriksa berkas pengajuan UMK dan selanjutnya mengkomunikasikan dengan bendahara
  3. Memberikan Validasi pada form UMK
  4. Mengecek ketersedian UMK pada kas dan memaraf nota kasir
  5. Memberikan persetujuan dengan ttd berkas pengajuan
  6. Menerima pelaporan dan persetujuan dengan ttd berkas pengajuan
  7. Membukukan dalam catatan bendahara
  8. Membukukan/mencatat persetujuan pengajuan UMK dan diteruskan ke kasir
  9. Membukukan/mencatat transaksi UMK dan membayar sesuai persetujuan
  10. Menerima uang sesuai persetujuan

50 Menit

Tidak dipungut biaya

Uang Muka Kerja

  • Email : spp.keu@gmail.com
  • Kotak saran Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Pembayaran Uang Muka Kerja (UMK)"