Penyebarluasan dan Pendokumentasian Produk Hukum

No. SK: 126 TAHUN 2022

  1. Sudah diundangkan dan/atau ditetapkan;
  2. Sudah memberikan nota dinas yang dikirimkan kepada Kepala Biro SDMOH;
  3. Sudah dibuatkan salinannya.

  1. Unit kerja menyampaian naskah asli kepada kelompok substansi hukum
  2. Unit kerja menyampaian naskah asli kepada kelompok substansi hukum
  3. Layanan Hukum mengirimkan softcopy salinan peraturan/kebijakan yang telah dilakukan penandatanganan oleh Kepala Biro SDMOH kepada unit kerja
  4. Unit kerja menyampaikan permohonan melalui nota dinas terkait penyebarluasan peraturan/kebijakan melalui jdih.menpan.go.id

dokumen yang akan diunggah harus:

  1. Sudah diundangkan dan/atau ditetapkan. 
  2. Sudah memberikan nota dinas yang dikirimkan kepada Kepala Biro SDMOH.
  3. Sudah dibuatkan salinannya.
Jika ketiga syarat sudah dipenuhi maka pengelola akan mengupload dokemen tersebut ke dalm website dan emberikan link nya kepada pihak yang meminta untuk diunggah.

Tidak dipungut biaya

Penyebarluasan dan Pendokumentasian Produk Hukum

Terkait dengan pengaduan/saran/masukan dapat

disampaikan melalui:

  1. Survei layanan pada website jdih.menpan.go.id.
  2. Disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, danmasukan langsung via:

a. telepon: 021-7398381 atau 021-7398382;

b. faksimile: 021-5252720;

c. e-mail: halomenpan@menpan.go.id; dan

d. kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1) website: www.lapor.go.id;

2) SMS melalui nomor 1708;

3) twitter: @lapor1708; dan

4) aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store