Penanganan Pengaduan

  1. 1. Foto Copy KTP/Identitas Diri (secara tatap muka)
  2. 2. Scan Foto Copy KTP (secara online)
  3. 3. No Telp Identitas Pengadu

  1. 1. Petugas layanan menerima aduan, mengidentifikasi aduan dan mendokumentasikan
  2. 2. Petugas layanan memeriksa aduan dan melaporkan kepada pimpinan
  3. 3. Pimpinan mendisposisi aduan dan memberikan arahan kepada bidang terkait
  4. 4. Bidang terkait menindaklanjuti arahan pimpinan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Aduan yang terjawab

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Pasuruan, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Jl. Raya Raci KM 9, Pasuruan 67153, Telp. 0343-741212; Fax. 0343-741313;

e.mail : bappe@pasuruankab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"