Pelayanan Pasien Prioritas

No. SK: 440 /007-1/KPTS/CNR/II/2022

  1. Membawa KTP/KK
  2. Membawa Kartu Berobat
  3. Mendapatkan Nomor Antrian
  4. Pasien dengan usia kurang dari 24 bulan dan lebih dari 70 tahun, disabilitas, pasien kelainan jiwa, pasien dengan hemodialisa (cuci darah)

  1. Pasien dengan usia kurang dari 24 bulan dan lebih dari 70 tahun, pasien dengan gangguan kejiwaan, pasien dengan cuci darah, mengambil nomor antrian pendaftaran pada petugas pendaftaran;
  2. Pasien prioritas didahulukan dipanggil antrian maupun pemeriksaannya dari pasien bukan prioritas dengan tetap mempertimbangakan kegawatdaruratan;
  3. Pasien prioritas didahulukan dipanggil oleh petugas di nurse station sesuai dengan urutan antrian untuk dilakukan pengkajian awal dan pemeriksaan tanda-tanda vital;
  4. Pasien prioritas dipanggil lebih dahulu oleh dokter umum untuk dilakukan pengkajian keluhan pasien dan pemeriksaan fisik;
  5. Pasien prioritas dipanggil lebih dahulu dengan tetap mempertimbangkan kegawatdaruratannya dan diarahkan untuk pemeriksaan penunjang laboratorium atau ruang tindakan jika diperlukan;
  6. Pasien umum ke kasir terlebih dahulu untuk membayar biaya tindakan;
  7. Pasien kembali ke ruang pemeriksaan untuk penegakkan diagnosa dan pemberian resep;
  8. Pasien prioritas dirujuk jika diperlukan;
  9. Pasien diberikan resep obat untuk ke ruang farmasi;
  10. Pasien pulang;

20 menit sejak pasien masuk ruang pemeriksaan prioritas

Tidak dipungut biaya

Pemeriksaan Pasien Prioritas

1.   Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

      a.    Website: pkmcinere.depok.go.id

      b.    Instagram : puskesmas.cinere

      c.    Whatsapp : 081389009348 / (021) 7548707

      d.    E-mail : pkmcinere@gmail.com

3.   Hotline Puskesmas : 0813-8900-9348

4.   LAPOR : www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum terintegrasi