Pelayanan Instalasi Rekam Medis

  1. Pasien Rawat Jalan Peserta BPJS: (1) Kartu berobat (bagi pasien lama), (2) Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport), (3) Kartu BPJS, (4) Rujukan dari FKTP /RESUME MEDIS, (5) Surat Eligibilitas Pelayanan.
  2. Pasien Rawat Jalan Umum: (1) Kartu Identitas Berobat, (2) Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport)
  3. Pasien Rawat Jalan Jaminan Perusahaan: (1) Kartu Identitas Berobat, (2) Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan, (3) Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat
  4. Pasien Rawat Inap Peserta BPJS: (1) Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit IGD / Poliklinik / Kamar Terima, (2) Kartu identitas berobat, (3) Kartu identitas (KTP / SIM / Pasport), (4) Kartu BPJS
  5. Pasien Rawat Inap Umum: (1) Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD/Poliklinik / Kamar Terima, (2) Kartu Identitas Berobat, (3) Kartu identitas ( KTP/SIM/Pasport)
  6. Pasien Rawat Inap Jaminan Perusahaan: (1) Surat Pengantar Masuk Rumah Sakit dari IGD/Poliklinik / Kamar Terima, (2) Kartu Identitas Berobat, (3) Surat Pengantar jaminan dari Perusahaan, (4) Rujukan dari klinik perusahaan/dokter setempat

  1. Mekanisme dan prosedur pendaftaran pasien rawat jalan: 1. Pengambilan nomor antrian 2. Pasien menunggu diruang tunggu BPJS/pasien umum/pasien perusahaan untuk pemanggilan nomor antrian 3. Pendaftaran di loket bagi pasien umum/perusahaan serta pasien BPJS, pasien sesuai dengan nomor antrian 4. Petugas pendaftaran memverifikasi berkas pasien perusahaan / asuransi 5. Pasien menunggu di Klinik Spesialis yang dituju 6. Petugas penerima berkas menyerahkan ke petugas penerbit SEP, bagi pasien BPJS untuk menerbitkan SEP rawat jalan
  2. Mekanisme dan prosedur pendaftaran pasien rawat inap: 1. Menerima surat pengantar dirawat dari poliklinik atau IGD yang dibawa petugas atau pasien/keluarga pasien. 2. Melakukan wawancara untuk menentukan kelas ruang perawatan. 3. Memperhatikan surat jaminan seperti BPJS, Jamsostek, jaminan perusahaan, jaminan kesehatan masyarakat miskin dll. 4. Menjelaskan tarif ruangan kepada pasien/keluargannya yang memerlukan. 5. Komfirmasi pertelepon ke petugas di ruang rawat inap yang bersangkutan untuk memastikan tempat pasien dirawat. 6. Pasien lama/pasien yang sudah pernah berobat dilihat KIB pasien tersebut, apabila tidak dibawa dicari di komputer untuk memastikan nomor rekam medis pasien lama. 7. Pasien baru dibuatkan KIB untuk menentukan nomor rekam medis pasien tersebut. 8. Data pasien dapat diinput dengan KTP/ SIM pasien yang bersangkutan atau melalui wawancara. 9. Entri data ke komputer kemudian print dan surat jaminan, surat jaminan dirawat dikelas ditandatangani oleh pasien/walinya atau yang menjamin. 10.Membuat berkas rekam medis pasien. 11.Menyerahkan berkas rekam medis pasien. 12.Pasien di IGD yang tidak dirawat inap dan belum punya KIB RSUD Bandung Kiwari dibuatkan KIB. 13.Memberikan informasi kepada keluarga pasien yang bertanya dimana ruang pasien dirawat. 14.Melakukan konfirmasi dengan piket keperawatan dan IGD/Poliklink bila ruang perawatan penuh untuk mendapatkan kamar inap.

Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan 10 -20 menit

Jangka Waktu Pelayanan Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI) / Admission IGD 3 shift

  1. Dinas Pagi : Pukul 07.30 s/d 14.00 
  2. Dinas Sore : Pukul 14.00 s/d 20.30 
  3. Dinas Malam : pukul 20.30 s/d 07.30 

  1. Pasien Peserta BPJS Tanpa Biaya / dijamin oleh BPJS Kesehatan
  2. Pasien Umum/Perusahaan/Asuransi Perwal Kota Bandung No. 175 Tahun 2018 Tentang Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran pasien Rawat Jalan dan Pelayanan Pendaftaran pasien Rawat Rawat Inap

  1. Email : sekretariat@rsudbandungkiwari.or.id 
  2. Website : www.rsudbandungkiwari.or.id 
  3. Telepon dan whatsapp : 022-86037777 dan 081213333224 
  4. Instagram : @rsudbandungkiwari 
  5. Twitter : @rsudbdgkiwari 
  6. Ruang Pengaduan : Pelayanan Pelanggan, Lantai Dasar RSUD Bandung Kiwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rekam Medis"