Pengaduan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha

  1. Konsultasi dan Pengaduan Secara Langsung/ Tatap muka : 1. Formulir Pengaduan 2. KTP
  2. Konsultasi dan Pengaduan Secara Online : 1. Nomor Resi 2. KTP 3. Akun Pendaftaran

  1. Pengadu mengadukan permasalahan pengaduan ke petugas pengaduan
  2. petugas pengaduan melakukan pengelolaan pengaduan (menerima, memeriksa, mengklasifikasikan, memprioritaskan, menelaah, menanggapi, menatausahakan, melaporkan hasil, memantau, dan mengevaluasi pengaduan)

Pengaduan diterimai pada 30 menit - maks 3 hari. 

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Layanan Pengaduan Perizinan Berusaha dan non Perizinan Berusaha

Pengaduan Secara Langsung (tatap muka) dan secara online

(lewat aplikasi, WA, Website, Surat, Email, Telepon)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha"