Pengaduan diterimai pada 30 menit - maks 3 hari.
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian Layanan Pengaduan Perizinan Berusaha dan non Perizinan Berusaha
Pengaduan Secara Langsung (tatap muka) dan secara online
(lewat aplikasi, WA, Website, Surat, Email, Telepon)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store