Tidak dipungut biaya
Pemberian layanan surat reaktivasi PBI JK non Aktif untuk penerima bantuan iuran dan memproses usulan PBI JK melalui aplikasi SIKS NG
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store