Layanan Pengaduan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK)

  1. Surat usulan data, yang memuat prelis data responden yaitu nama, nik, nomor KK, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, foto rumah dan foto KTP

  1. Pengusulan data dari individu atau kelurahan
  2. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi lanjutan untuk menguji kebenaran data usulan
  3. Dinas Sosial mengirimkan surat pengesahan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS NG

  1. Pengajuan pelayanan reaktivasi PBI JK 1 (satu) hari kerja
  2. Pengesahan usulan PBI JK dilakukan 1 ( satu) kali setiap bulan

Tidak dipungut biaya

Pemberian layanan surat reaktivasi PBI JK non Aktif untuk penerima bantuan iuran dan memproses usulan PBI JK melalui aplikasi SIKS NG

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung
  2. Whatsapp layanan pengaduan (081245336486)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JK)"