Pelayanan Bantuan Perlengkapan Jenazah bagi Warga Kurang Mampu

  1. Penduduk Kota Parepare dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga
  2. Tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. Masyarakat melaporkan adanya warga kurang mampu yang meninggal dunia
  2. Petugas layanan menerima laporan, meregister dan mengkoordinasikan kepada Pekerja Sosial
  3. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin memerintahkan untuk menyediakan perlengkapan jenazah

5-15 menit

Tidak dipungut biaya

Perlengkapan Jenazah bagi Warga Kurang Mampu

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur:

  1. Datang langsung
  2. Surat
  3. Whtasapp
  4. Email

Tindak lanjut penanganan aduan, saran dan masukan dilakukan dengan:

  1. Verifikasi data aduan
  2. Koordinasi
  3. Sanksi

SDM yang mengurus layanan aduan, saran dan masukan adalah:

  1. Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
  2. Petugas pengelola pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bantuan Perlengkapan Jenazah bagi Warga Kurang Mampu"