Pelayanan Surat Pengantar KTP-el

No. SK: 07/2024

  1. 1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. 2. Membawa KTP-El yang lama bagi yang sudah memilki untuk perubahan data
  3. 3. Membawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian bagi KTP-el nya yang hilang

  1. Pemohon mempersiapkan dokumen persyaratan lengkap dan menyerahkan berkas kepada petugas pelayanan
  2. Petugas Pelayanan melakukan identifikasi dan verifikasi berkas persyaratan. Jika tidak lengkap petugas mengembalikan berkas pada pemohon untuk dilengkapi. Jika berkas lengkap maka petugas pelayanan akan melakukan proses pembuatan Surat Pengantar Pencetakan E-KTP dan menyerahkan kepada Sekretaris Kecamatan untuk ditandatangani
  3. Apabila surat sudah sesuai dan ditandatangani, maka akan diserahkan kembali kepada Petugas Pelayanan
  4. Petugas Pelayanan mencatat pada Buku Register dan Cap Stempel Kecamatan
  5. Pemohon mengambil Surat Pengantar Pencetakan E-KTP yang telah selesai

1 Jam

Tidak dipungut biaya

KTP-el

1. Masyarakat dapat menyampaikan Pengaduan Melalui pengisian Link google form Survei Kepuasan Masyarakat melalui link google form (https://forms:gle/xejwowP4mkU8A3796)

2. SPAN Lapor

3. No Hp/Chat WA pengaduan

4.Kotak Saran 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store