Pelayanan Kerugian Materil dan/atau Cedera Fisik akibat Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

No. SK: 126 TAHUN 2023

  1. Warga Negara yang terkena dampak akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan Perkada, dengan kriteria : a. Yang mengalami kerugian materil dan/atau cedera fisik akibat penegakan perda dan perkada; b. Berada pada jarak 0 s/d 50 meter dari lokasi penegakan perda dan perkada. Warga Negara yang dimaksud mengajukan pelayanan harus melengkapi syarat sbb : Fotokopi KTP / Identitas Diri
  2. Dokumen kepemilikan dan/atau;
  3. Saksi di sekitar lokasi penegakan perda dan perkada

  1. Masyarakat / Pelapor menyampaikan pengaduan melalui: a) Telepon b) Surat c) WhatsApp d) Email e) SPAN Lapor f) Langsung dengan melampirkan identitas dan alat bukti yang dibutuhkan
  2. Petugas penerima aduan masyarakat mencatat identitas pelapor dan permasalahan yang diadukan
  3. Petugas menyerahkan tanda terima pengaduan, bagi masyarakat yang melaporkan aduan secara langsung
  4. Petugas (Satpol PP) bersama instansi terkait melakukan pendataan dan verifikasi faktual terhadap alat bukti yang diajukan
  5. Alat bukti sebagaimana dimaksud diajukan paling lama 1x24 jam setelah pelaksanaan penegakan Perda dan Perkada
  6. Perhitungan pemenuhan pelayanan dasar dimaksud dilaksanakan dengan cara menaksir dan menghitung kerugian materil yang dialami yang melibatkan juru taksir
  7. Dalam hal ini terdapat warga negara : • Terkena dampak kerugian materi akibat penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP memberikan perbaikan atas barang atau aset pribadi yang layak; • Terkena dampak kerugian cedera fisik ringan akibat penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP memberikan tindakan pengobatan dan pertolongan pertama; • Terkena dampak kerugian cedera fisik yang memerlukan penanganan lebih lanjut akibat penegakan Perda dan Perkada, Satpol PP memberikan fasilitas pengobatan di Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit Umum Daerah
  8. Perbaikan atas kerugian materil dan cedera fisik ringan pendanaannya 2,5i anggaran operasional penegakan Perda dan Perkada

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kerugian Materil dan/atau Cedera Fisik akibat Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1.   Datang langsung (ke Kantor Satpol PP Kab. Deli Serdang yang beralamat di Jl. Karya Jaya Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang)

2.    Surat (ditujukan kepada Kepala Satpol PP Kab. Deli Serdang)

3.    Email (satpolppdeliserdangkab@gmail.com)

4.    Aplikasi SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id

5.    Sosial Media

·      Whatsapp : 0821 6297 6997

·      Instagram : @satpolppdeliserdang

·      Facebook : Satpolpp Deli Serdang

Website : www.deliserdangkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : satpolppdeliserdangkab@gmail .com , Instagram : satpolppdeliserdang, website : deliserdangkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kerugian Materil dan/atau Cedera Fisik akibat Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah"