Rubentina Kendaraan Bermotor

  1. Identitas/KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. STNK
  4. Cek Fisik
  5. BPKB
  6. Tanda Daftar BPKB
  7. SKPD

  1. 1. menyiapkan kelengkapan berkas persyaratan Pendaftaran Rubentina STNK;
  2. 2. Pengecekan Kelengkapan Persyaratan Rubentina pada STNK, Jika Ada Koreksi Maka Dikembalikan Pada Pemohon Untuk Dilengkapi Namun Jika Tidak Maka Diberi Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. 3. Mencocokkan dan menetapkan besaran PNBP sesuai dengan jenis kendaraan bermotor;
  4. 4. Menetukan Besaran PKB, SWDKLLJ, Serta Mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah;
  5. 5. Memanggil dan Menerima Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan SKPD dari wajib pajak;
  6. 6. Melaksanakan Pencetakan STNK, TNKB dan menggabungkan Surat Keterangan Pajak Daerah;
  7. 7. Memanggil dan menyerahkan STNK, SKPD, dan TNKB kepada wajib pajak;
  8. 8. Pengarsipan berkas persyaratan pendaftaran Rubentina pada STNK;

-

1.       Jenis dan Tarif Atas jenis PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri :

                     a) Tarif Penerbitan STNK

                       - Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000.,00

                       - Roda 2 atau 3: Rp 100.000.,00

                     b) Tarif penerbitan TNKB

                       - Roda 4 atau Lebih: Rp 100.000.,00

                       - Roda 2 atau 3: Rp 60.000.,00

                     c)   Tarif Penerbitan BPKB

                       -   Roda 4 atau lebih: Rp 375.000,00

                       -   Roda 2 atau 3: Rp 225.000,00

2.       Bea Balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

       Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5% (BBN I) dan 1% (BBN II) Serta 0,75% (BBN I) dan 0,075% (BBN II) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat

3.       Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a)       Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk

     kepemilikan pertama :

                        -                       1,5 % untuk kendaraan bermotor bukan umum

                        -                       1 % untuk kendaraan bermotor umum

                        - 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah,

                          TNI/POLRI, Ambulans dan Sosial Keagamaan

                           serta Pemadam Kebakaran

                        -                       1 % untuk kendaraan bermotor perusahaan

                           angkutan barang

                        -                       0,2 % untuk kendaraan bermotor alat-alat

                           berat

b)       Tarif PKB Progresif untuk kendaraan

      penumpang roda 4 Pribadi :

                        -                       1,5 % untuk kepemilikan pertama

                        -                       2 % untuk kepemilikan kedua

                        -                       2,25 % untuk kepemilikan ketiga

                        -                       2,5 % untuk kepemilikan keempat dan  

                           seterusnya


1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); 4. Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SWDKLLJ; 5. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ 6. Sticker Tanda Lunas Pembayaran

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rubentina Kendaraan Bermotor"