-
1. Jenis dan Tarif Atas jenis PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri :
a) Tarif Penerbitan STNK
- Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000.,00
- Roda 2 atau 3: Rp 100.000.,00
b) Tarif penerbitan TNKB
- Roda 4 atau Lebih: Rp 100.000.,00
- Roda 2 atau 3: Rp 60.000.,00
c) Tarif Penerbitan BPKB
- Roda 4 atau lebih: Rp 375.000,00
- Roda 2 atau 3: Rp 225.000,00
2. Bea Balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5% (BBN I) dan 1% (BBN II) Serta 0,75% (BBN I) dan 0,075% (BBN II) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
a) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk
kepemilikan pertama :
- 1,5 % untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1 % untuk kendaraan bermotor umum
- 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah,
TNI/POLRI, Ambulans dan Sosial Keagamaan
serta Pemadam Kebakaran
- 1 % untuk kendaraan bermotor perusahaan
angkutan barang
- 0,2 % untuk kendaraan bermotor alat-alat
berat
b) Tarif PKB Progresif untuk kendaraan
penumpang roda 4 Pribadi :
- 1,5 % untuk kepemilikan pertama
- 2 % untuk kepemilikan kedua
- 2,25 % untuk kepemilikan ketiga
- 2,5 % untuk kepemilikan keempat dan
seterusnya
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); 4. Bukti Pembayaran PKB, BBNKB dan SWDKLLJ; 5. Sticker Kartu Dana SWDKLLJ 6. Sticker Tanda Lunas Pembayaran
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store