Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor

  1. Identitas/KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. STNK
  4. SKPD
  5. Cek Fisik
  6. BPKB
  7. Tanda Daftar BPKB

  1. 1. menyiapkan kelengkapan berkas persyaratan mutasi keluar STNK;
  2. 2. Pengecekan Kelengkapan Persyaratan Mutasi keluar STNK, Jika Ada Koreksi Maka Dikembalikan Pada Pemohon Untuk Dilengkapi Namun Jika Tidak Maka Diberi Tanda Bukti Pendaftaran;
  3. 5. Memanggil dan Menerima Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan SKPD dari wajib pajak;
  4. 6. Membuat surat fiscal antar daerah;
  5. 7. Membuat surat keterangan pengganti STNK dan kelengkapan berkas mutasi keluar;
  6. 8. Penyerahan Berkas mutasi kepada wajib pajak;

-

1.        Jenis dan Tarif Atas jenis PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri :

                       - Roda 2 atau 3: Rp 150.000.,00



1. Surat Pengantar Mutasi Kendaraan Bermotor keluar Daerah; 2. Surat Keterangan Fiskal antar Daerah; 3. SKPD (Bila melakukan pembayaran PKB)

A. Telepon/SMS/WA :

  1. 082184003900 (UPTB Bapenda Ogan Ilir 1)
  2. 085273763747 (Kepolisian)

B. Website : bapenda.sumsel.prov.go.id

C. Email : samsatoganilir1@gmail.com

D. Facebook : samsatoganilir1

E: Instagram : @samsatoganilir1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Keluar Kendaraan Bermotor"