-
1. Jenis dan Tarif Atas jenis PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri :
a) Tarif Penerbitan STNK
- Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000.,00
- Roda 2 atau 3: Rp 100.000.,00
b) Tarif penerbitan TNKB
- Roda 4 atau Lebih: Rp 100.000.,00
- Roda 2 atau 3: Rp 60.000.,00
2. Bea Balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5% (BBN I) dan 1% (BBN II) Serta 0,75% (BBN I) dan 0,075% (BBN II) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
a) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama :
- 1,5 % untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1 % untuk kendaraan bermotor umum
- 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/POLRI, Ambulans dan Sosial Keagamaan serta Pemadam Kebakaran
- 1 % untuk kendaraan bermotor perusahaan angkutan barang
- 0,2 % untuk kendaraan bermotor alat-alat berat
b) Tarif PKB Progresif untuk kendaraanpenumpang roda 4 Pribadi
- 1,5 % untuk kepemilikan pertama
- 2 % untuk kepemilikan kedua
- 2,25 % untuk kepemilikan ketiga
- 2,5 % untuk kepemilikan keempat dan seterusnya
1. Surat Pengantar Mutasi Kendaraan Bermotor masuk Daerah; 2. Surat Keterangan Fiskal antar Daerah; 3. SKPD (Bila melakukan pembayaran PKB)
A. Telepon/SMS/WA :
B. Website : bapenda.sumsel.prov.go.id
C. Email : samsatoganilir1@gmail.com
D. Facebook : samsatoganili1
E: Instagram : @samsatoganilir1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store