Pendaftaran Baru Kendaraan Bermotor

  1. -
  2. Identitas / E-KTP (Asli)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Faktur
  5. Cek Fisik
  6. Tanda Daftar BPKB

  1. -
  2. 1. Menyiapkan kelengkapan berkas persyaratan pendaftaran STNK;
  3. 2. Pengecekan kelengkapan persyaratan pendaftaran STNK, jika ada koreksi maka sikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi namun jika tidak maka diberi tanda bukti pendaftaran;
  4. 3. Mencocokan dan menetapkan besaran PNPB sesuai dengan jenis kendaraan bermotor;
  5. 4. Memasukkan data untuk menentukan besaran BBNKB, PKB, SWDKLLJ dan SKPD;
  6. 5. Memanggil dan menerima pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLLJ dan SKPD;
  7. 6. Melaksanakan pencetakan STN, TNKB dan menggabungkan Surat Keterangan Pajak Daerah;
  8. 7. Memanggil dan menyerahkan STNK, SKPD dan TNKB kepada wajib pajak;
  9. 8. Pengarsipan berkas persyaratan pendaftaran STNK.

-

1. Jenis dan Tarif Atas jenis PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri :

a) Tarif Penerbitan STNK

- Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000.,00

- Roda 2 atau 3: Rp 100.000.,00

b) Tarif penerbitan TNKB

- Roda 4 atau Lebih: Rp 100.000.,00

- Roda 2 atau 3: Rp 60.000.,00

c) Tarif penerbitan BPKB

- Roda 4 atau Lebih: Rp 375.000.,00

- Roda 2 atau 3: Rp 225.000.,00

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5 % (BBN I dan 1 % (BBN II)untuk kendaraan bermotor serta 0,75 % (BBN I) dan 0,075% (BBN II) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat

3.    Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a)      Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama :

- 1,5 % untuk kendaraan bermotor bukan umum

- 1 % untuk kendaraan bermotor umum

- 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/POLRI, Ambulans dan Sosial Keagamaan serta Pemadam Kebakaran

- 1 % untuk kendaraan bermotor perusahaan angkutan barang

- 0,2 % untuk kendaraan bermotor alat-alat berat

b)      Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 Pribadi

-  1,5 % untuk kepemilikan pertama

- 2 % untuk kepemilikan kedua

- 2,25 % untuk kepemilikan ketiga

- 2,5 % untuk kepemilikan keempat dan seterusnya


1. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB); 2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); 4. Bukti Pembayaran PKB, BBNKB Dan SWDKLLJ; 5. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ; 6. Stiker Bukti Lunas Bayar.

A. Telepon/SMS/WA :

  1. 082184003900 (UPTB Bapenda Ogan Ilir 1)
  2. 085273763747 (Kepolisian)

B. Website : bapenda.sumsel.prov.go.id

C. Email : samsatoganilir1@gmail.com

D. Facebook : samsatoganili1

E: Instagram : @samsatoganilir1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Baru Kendaraan Bermotor"