Kegiatan dimulai dengan menerima laporan atau pengaduan mengenai pasien ODGJ dari masyarakat, kemudian menghubungi petugas puskesmas terkait laporan, selanjutnya menghubungi pihak lintas sektoral untuk mendampingi, melakukan rujukan ke dokter spesialis, pelaksanaan pemeriksaan pasien, jika perlu dirujuk maka dibuat SPT Pengantaran, semua kegiatan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih 1 hari. kemudia dilanjutkan dengan mengantar pasien ODGJ ke RSJ dilaksanakan selama 1 hari
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pasien ODGJ
pengaduan bisa dilakukan dengan menelpon petugas program Kesehatan Jiwa atau dapat langsung datang ke dinas kesehatan bidang p2p
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store