Standar Pelayanan Penanganan Pasien ODGJ

  1. membuat laporan pasien ODGJ

  1. Menerima laporan/pengaduan menegenai pasien ODGJ dari masyarakat
  2. Menghubungi/memberitahu petugas puskesmas terkait laporan yan diterima
  3. menghubungi pihak-pihak lintas sektoral untuk mendampingi turun ke rumah pasien ODGJ dalam melakukan pemeriksaan dan penanganan
  4. melakukan rujukan ke dokter spesialis dengan petugas puskesmas
  5. pemeriksaan pasien ODGJ oleh dokter spesialis
  6. jika dokter spesialis merasa perlu dirujuk ke RSJ, maka dibuat SPT Pengantaran
  7. Mengantar pasien ODGJ ke RSJ oleh petugas puskesmas

Kegiatan dimulai dengan menerima laporan atau pengaduan mengenai pasien ODGJ dari masyarakat, kemudian menghubungi petugas puskesmas terkait laporan, selanjutnya menghubungi pihak lintas sektoral untuk mendampingi, melakukan rujukan ke dokter spesialis, pelaksanaan pemeriksaan pasien, jika perlu dirujuk maka dibuat SPT Pengantaran, semua kegiatan tersebut dilaksanakan selama kurang lebih 1 hari. kemudia dilanjutkan dengan mengantar pasien ODGJ ke RSJ dilaksanakan selama 1 hari

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pasien ODGJ

pengaduan bisa dilakukan dengan menelpon petugas program Kesehatan Jiwa atau dapat langsung datang ke dinas kesehatan bidang p2p

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store