Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

  1. -
  2. 1. Identitas / E-KTP (Asli)
  3. 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. 3. STNK Lama
  5. 4. SKPD
  6. 5. Cek Fisik
  7. 6. BPKB

  1. -
  2. 1. Menyiapkan kelengkapan berkas persyaratan perpanjangan STNK;
  3. 2. Pengecekan Kelengkapan Persyaratan Perpanjangan STNK, Jika Ada Koreksi Maka Dikembalikan Pada Pemohon Untuk Dilengkapi Namun Jika Tidak Maka Diberi Tanda Bukti Pendaftaran;
  4. 3. Mencocokkan dan Menetapkan Besaran PNPB Sesuai Dengan Jenis Kendaraan Bermotor;
  5. 4. Menetukan Besaran PKB, SWDKLLJ, Serta Mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah;
  6. 5. Memanggil dan Menerima Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan SKPD dari wajib pajak;
  7. 6. Melaksanakan pencetakan STNK, TNKB dan menggabungkan Surat Keterangan Pajak Daerah;
  8. 7. Memanggil Dan Menyerahkan STNK, SKPD dan TNKB kepada wajib pajak;
  9. 8. Pengarsipan Berkas Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahun

40 Menit

1.          Jenis dan Tarif Atas jenis PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri :

                     a)  Tarif Penerbitan STNK

                       - Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000.,00

                       - Roda 2 atau 3: Rp 100.000.,00

                     b)   Tarif penerbitan TNKB

                       - Roda 4 atau Lebih: Rp 100.000.,00

                       - Roda 2 atau 3: Rp 60.000.,00

2.      Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a)   Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama :

                        -  1,5 % untuk kendaraan bermotor bukan umum

                        -  1 % untuk kendaraan bermotor umum

                        - 0,5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/POLRI, Ambulans dan Sosial Keagamaan serta Pemadam Kebakaran

                        - 1 % untuk kendaraan bermotor perusahaan angkutan barang

                        -  0,2 % untuk kendaraan bermotor alat-alat berat

b)   Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 Pribadi

                        - 1,5 % untuk kepemilikan pertama

                        - 2 % untuk kepemilikan kedua

                        - 2,25 % untuk kepemilikan ketiga

                        -  2,5 % untuk kepemilikan keempat dan seterusnya


1. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); 2. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); 3. Bukti Pembayaran PKB, BBNKB Dan SWDKLLJ; 4. Stiker Kartu Dana SWDKLLJ; 5. Stiker Bukti Lunas Bayar.

A. Telepon/SMS/WA :

  1. 082184003900 (UPTB Bapenda Ogan Ilir 1)
  2. 085273763747 (Kepolisian)

B. Website : bapenda.sumsel.prov.go.id

C. Email : samsatoganilir1@gmail.com

D. Facebook : samsatoganilir1

E: Instagram : @samsatoganilir1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-Signal (https://samsatdigital.id/)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)"