Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  1. 1) Pemohon memiliki NIB melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA);
  2. 2) Pemohon telah melakukan pengajuan PB-UMKU melalui OSS-RBA;
  3. 3) Pemohon melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi dengan mekanisme single sign on di laman resmi https://e-sertifikasi.pom.go.id;
  4. 4) Pemohon mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipindai dari dokumen asli yang diperlukan dalam pendaftaran akun perusahaan dan pengajuan permohonan sertifikat.

  1. Pendaftaran Akun Perusahaan : a. Pemohon melakukan pendaftaran akun perusahaan di website Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan melalui subsite https://e-sertifikasi.pom.go.id untuk mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password). b. Pemohon melakukan entry data secara daring (online) dan mengunggah dokumen pendukung ke subsite https://e-sertifikasi.pom.go.id c. Verifikasi akun dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari d. Jika hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, pemohon mendapatkan nama pengguna (username) dan kata sandi (password).
  2. Permohonan Sertifikat Izin Penerapan CPPOB : a. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan izin penerapan CPPOB melalui subsite https://e-sertifikasi.pom.go.id dengan melampirkan dokumen persyaratan : i. Peta lokasi sarana produksi ii. Denah banguan (lay out) sarana produksi iii. Panduan Mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi iv. Deskripsi pangan olahan v. Alur produksi beserta penjelasannya b. Evaluator melakukan evaluasi terhadap permohonan penerbitan izin penerapan CPPOB untuk UMK Pangan skala mikro dan kecil serta tingkat risiko rendah paling lama 3 (tiga) hari melalui subsite https://e-sertifikasi.pom.go.id c. Evaluator melakukan evaluasi terhadap permohonan penerbitan izin penerapan CPPOB untuk UMK Pangan skala mikro dan kecil serta tingkat risiko sedang paling lama 10 (sepuluh) hari melalui subsite https://e-sertifikasi.pom.go.id d. Bila dokumen yang disampaikan masih kurang permohonan dikembalikan ke pemohon untuk melakukan perbaikan sesuai persyaratan yang dibutuhkan e. Untuk UMK pangan skala mikro dan kecil serta tingkat risiko rendah dan sedang setelah dokumen dievaluasi dan dinyatakan lengkap ditindaklanjuti dengan Penerbitan Sertifikat Izin Penerapan CPPOB yang di tandatangani secara elektronik oleh Kepala Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai melalui subsite : https://e-sertifikasi.pom.go id f. Untuk UMK skala menengah dan tinggi paling lama 5 (llima) hari setelah dokumen dinyatakan lengkap ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke sarana produksi. g. Apabila hasil pemeriksaan masih memerlukan tindakan perbaikan, maka paling lama 30 (tiga puluh) hari pemohon telah melakukan tindakan perbaikan dan menyampaikan ke tim auditor . h. Hasil tindakan perbaikan dievaluasi kembali oleh tim paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima tindakan perbaikan dari pemohon. i. Apabila hasil evaluasi tindakan perbaikan telh dinyatakan lengkap, paling lama 2 (dua) hari kerja segera diterbitkan Sertifikat Izin Penerapan CPPOB yang di tanda tangani secara elektronik oleh Kepala Loka.

a.   Tindak lanjut permohonan Izin Penerapan CPPOB yang masuk melalui e-sertifikasi : 3 (tiga) hari kerja

b.   Evaluasi Kelengkapan dokumen : 3 (tiga) hari kerja

c.   Penerbitan Sertifikat : 2 (dua) hari kerja sejak evaluasi penilaian pemenuhan ketentuan selesai.

d. Pemeriksaan sarana produksi dalam rangka: verifikasi izin penerapan CPPOB maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerbitan Izin Penerapan CPPOB.

e. Penerbitan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan sarana produksi : 2 (dua) hari kerja setelah pemeriksaan sarana produksi

Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas   Jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM

Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook (Loka POM di Pulau Morotai), Instagram (bpom.pulaumorotai) dan WA (0813-40000-130)