a. Tindak lanjut permohonan Izin Penerapan CPPOB yang masuk melalui e-sertifikasi : 3 (tiga) hari kerja
b. Evaluasi Kelengkapan dokumen : 3 (tiga) hari kerja
c. Penerbitan Sertifikat : 2 (dua) hari kerja sejak evaluasi penilaian pemenuhan ketentuan selesai.
d. Pemeriksaan sarana produksi dalam rangka: verifikasi izin penerapan CPPOB maksimal 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerbitan Izin Penerapan CPPOB.
e. Penerbitan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan sarana produksi : 2 (dua) hari kerja setelah pemeriksaan sarana produksi
Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis
PNBP yang berlaku
pada Badan POM
Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTim Pelaksana Pelayanan Permintaan Informasi dan Pengaduan
Tim Pelaksana Pelayanan Permintaan Informasi dan Pengaduan
Tim Pelaksana Pelayanan Permintaan Informasi dan Pengaduan
Tim Pelaksana Pelayanan Permintaan Informasi dan Pengaduan
Tim Pelaksana Pelayanan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik