No. SK: PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 3 TAHUN 2022
1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
NIB dan/atau SERTIFIKAT STANDAR
Pengaduan, saran dan masukan juga dapat disampaikan melalui : 1. Surat yang ditujukan ke DPMPTSP Kab. Sintang Jl. M.Saad Nomor 3 Sintang 2. Loket pengaduan 3. Telp Layanan : (0565)2027206 4. Layanan POS 5. What App : 081351503800 6. Email : dpmptsp@sintang.go.id 7. Website : dpmptsp.sintang.go.id 8. Instagram @dpmptsp_sintang 9. Facebook :Dpmptsp Kabupaten Sintang 10. Link Lapor : lapor.go.id |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store