Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengelasan yang Menggunakan Arus Listrik

No. SK: PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 3 TAHUN 2022

  1. KTP
  2. NPWP
  3. AKTA NOTARIS (JIKA BERBADAN HUKUM)
  4. E-Mail Aktif atau Nomor WhatsApp

  1. Resiko Menengah Rendah : 1. Pelaku usaha menuju meja informasi 2. Pelaku usaha menuju meja layanan untuk mengupload persyaratan yang diperlukan 3. OSS akan memproses NIB sesuai dengan usaha yang diingikan pelaku usaha 4. Pelaku usaha mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar

Pengaduan, saran dan masukan juga dapat disampaikan melalui :

1.      Surat yang ditujukan ke DPMPTSP Kab. Sintang Jl. M.Saad Nomor 3 Sintang

2.      Loket pengaduan

3.      Telp Layanan : (0565)2027206

4.      Layanan POS

5.      What App : 081351503800

6.      Email : dpmptsp@sintang.go.id

7.      Website : dpmptsp.sintang.go.id

8.      Instagram @dpmptsp_sintang

9.      Facebook :Dpmptsp Kabupaten Sintang

10.   Link Lapor : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengelasan yang Menggunakan Arus Listrik"