Kartu Keluarga

  1. 1. Surat Pengantar dari RT Setempat.
  2. 2. Surat Pengantar dari Desa/Kel. Form F1.06 Permohonan Kartu Keluarga.
  3. 3. Form Bio Data Penduduk WNI sesuai dengan dokumen Kependudukan lainnya. (Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah, KTP, KK lama (induk).
  4. 4. Lampiran Photo Copy: Ijazah, Akte Kelahiran, Buku Nikah, KTP, KK lama (induk).

  1. 1. Pemohon mendaftarkan permohonan ke petugas loket 2. Petugas Loket : mencatat nomor pendaftaran berkas 3. Memeriksa Kelengkapan persyaratan 4. Berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi 5. Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku pengolah 6. Menginformasikan kepada pemohon jadwal verifikasi lapangan (bila diperlukan) 7. Kepala Seksi melakukan verifikasi lapangan (bila diperlukan) 8. Kepala Seksi mengkoreksi dan memaraf dan meneruskan ke Sekcam 9. Sekretaris Camat mengkoreksi dan memaraf meneruskan ke Camat. 10. Camat Menandatangani rekomendasi / lainnya 11. Petugas loket memberi nomor/ rekomendasi dan mendokumentasikan bukti pemrosesan (arsip) 12. Petugas Loket menyerahkan ke pemohon disertai bukti penyerahan 13. Pemohon mengisi questioner tingkat kepuasan pelayanan.

1.      Pemohon mendaftarkan permohonan ke petugas loket

2.      Petugas Loket : mencatat nomor pendaftaran berkas

3.      Memeriksa Kelengkapan persyaratan

4.      Berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi

5.      Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku pengolah

6.      Menginformasikan kepada pemohon jadwal verifikasi lapangan (bila diperlukan)

7.      Kepala Seksi melakukan verifikasi lapangan (bila diperlukan)

8.      Kepala Seksi mengkoreksi dan memaraf dan meneruskan ke Sekcam

9.      Sekretaris Camat mengkoreksi dan memaraf meneruskan ke Camat.

10.  Camat Menandatangani rekomendasi / lainnya

11.  Petugas loket memberi nomor/ rekomendasi dan mendokumentasikan bukti pemrosesan (arsip)

12.  Petugas Loket menyerahkan ke pemohon disertai bukti penyerahan

Pemohon mengisi questioner tingkat kepuasan pelayanan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

-       Melalui loket pengaduan dikantor Kecamatan Tanah Grogot

Nomor wa : 085961150015
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Website Kecamatan Tanah Grogot

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"