1. Pemohon mendaftarkan permohonan ke petugas loket
2. Petugas Loket : mencatat nomor pendaftaran berkas
3. Memeriksa Kelengkapan persyaratan
4. Berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
5. Berkas Lengkap dilanjutkan ke Kepala Seksi selaku pengolah
6. Menginformasikan kepada pemohon jadwal verifikasi lapangan (bila diperlukan)
7. Kepala Seksi melakukan verifikasi lapangan (bila diperlukan)
8. Kepala Seksi mengkoreksi dan memaraf dan meneruskan ke Sekcam
9. Sekretaris Camat mengkoreksi dan memaraf meneruskan ke Camat.
10. Camat Menandatangani rekomendasi / lainnya
11. Petugas loket memberi nomor/ rekomendasi dan mendokumentasikan bukti pemrosesan (arsip)
12. Petugas Loket menyerahkan ke pemohon disertai bukti penyerahan
Pemohon mengisi questioner tingkat kepuasan pelayanan.Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
- Melalui loket pengaduan dikantor Kecamatan Tanah Grogot
Nomor wa : 085961150015Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store