No. SK: 188/165/K/411.403/2022
1 Hari
Tidak dipungut biaya
SPP SPTPD
Tindak lanjut penanganan Keluhan / Pengaduan / Apresiasi adalah :
1. Kepala Subbidang
2. Kepala Bidang
3. Kepala Badan
4. Sanksi
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah :
1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (pengaduan lewat surat)
3. Pesawat telepon / Faksimili
4.WebsiteMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store