Pengurusan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

No. SK: 800.1.11.1/0616/Dinsos P3A/IV/2023

  1. Petugas Dinas Sosial P3A menerima data dari Aplikasi Siantar Sehat yang di input Kelurahan.

  1. Petugas Dinas Sosial P3A mengambil nama-nama Peserta Bantuan Iuran (PBI) dari Aplikasi Siantar Sehat.
  2. Pengusulan nama-nama Peserta Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan Kota Pematangsiantar.

7 (tujuh) Hari kerja 


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kartu Indonesia Sehat (KIS)

1. Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar melalui layanan pengaduan online SP4N LAPOR atau bisa melalui No. Hp 081375754161 dan 085296477112.

2. Pengaduan dikelola oleh petugas layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Dinas.

3. Kepala Dinas mendisposisi rekomendasi pengaduan kepada Kepala Bidang yang terkait dengan pengaduan untuk menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan.

4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-