Rekomendasi Pendirian dan Operasinal PAUD/ TK / PKBM / SKB

  1. Rekomendasi Pendirian/Operasional PAUD/TK Pertama Kali 1. Foto Copy KTP Pimpinan/Pengelolah/Pendiri 2. Foto Copy NPWP Pemohon dan NPWP Badan Hukum 3. Keterangan Domisili Lembaga/Sekolah dari Kepala Desa 4. Foto Copy Akta Pendirian/Perubahan & Pengesahan AHU (Jika Berbadan Hukum) 5. Foto Copy Struktur Dewan Pembina Lembaga/Sekolah (Milik Desa) 6. Susunan Pengurus, Struktur & Rincian Tugas 7. SK Pengangkatan Kepala Sekolah 8. Foto Kegiatan Belajar Mengajar 9. Rencana Induk Pengembangan 10. Dokumen Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaran TK/PAUD sesuai Standar yang di tetapkan 11. Surat Keterangan dari Pimpinan Jika PNS/TNI/POLRI 12. Hasil Uji Kelayakan dari Tim Visitasi DIKBUD
  2. Rekomendasi Operasional PAUD/TK Perpanjangan ( 5 tahun) 1. Foto Copy Izin Pendirian 2. Foto Copy Izin Operasional
  3. Rekomendasi Pendirian dan Operasional PKBM/SKB 1. Foto Copy KTP 2. Foto Copy NPWP Pemohon dan NPWP Badan Hukum 3. Foto Copy Ijazah Pemilik PKBM yang terlegasir 4. Foto Copy Akta Pendirian/Perubahan 5. Foto Copy Pengesahan AHU 6. Susunan Pengurus, Struktur & Rincian Tugas 7. Keterangan Domisili Lembaga/Sekolah dari Kepala Desa 8. Surat Keterangan dari Pimpinan Jika PNS/TNI/POLRI 9. Pas Photo 3 x 4 Berwarna ( 2 Lembar) 10. Profil PKBM 11. Hasil Uji Kelayakan dari Tim Visitasi DIKBUD.

  1. 1. Pemohon Mendatangi Front Office, Melegkapi Persyaratan;
  2. Pemohon/satuan PAUD mengajukan berkas permohonan yang sudah lengkap dan di rekomendasi oleh Penilik PAUD/Pengawas TK Korwil Bidik ke petugas pelayanan ijin operasional PAUD pada Loket Pendaftaran
  3. Front Office melanjutkan Berkas dan diterima petugas pelayanan pada seksi PAUD
  4. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas (berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi). Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diagenda dan diregister. 1) Petugas pelayanan melaksanakan visitasi dan verifikasi ke Satuan PAUD/PNF 2) Permohonan yang sudah di-entry dan dicetak dinaikkan ke pimpinan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani 3) Penerbitan Rekomendasi
  5. Penyerahan Rekomendasi kepada pemohon/satuan PAUD/TK/PKBM/SKB (PNF)

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pendirian PAUD/TK/PKBM/SKB

1. Kotak Saran/Pengaduan 

2. Kepala Dinas No Hp/WA. 081241643837 

3. Sekretaris No Hp/WA. 082189800296 

4. Front Ofice PengaduanNo Hp/WA 

5. Email : dikbud@halmaherautarakab.go.id 

6. Website : www.halmaherautarakab.go.id, https://dikbud.halmaherautarakab.go.id

7. SP4N Lapor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dikbud.halmaherautarakab.go.id