Penanganan Pengaduan

  1. Berkas Pengaduan

  1. Menyiapkan berkas atau data pendukung pengaduan
  2. Memilih cara pengaduan yang diinginkan, yakni dapat melalui SIWAS Mahkamah Agung, Whatsapp Ditjen Badilag atau Whatsapp PTA Bangka Belitung
  3. Menunggu pengaduan di proses

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penanganan pengaduan

Penanganan Pengaduan dapat melalui 3 cara :

  1. Website Siwas Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
  2. Whatsapp Pengaduan Direktoraj Jenderal Badan Peradilan Agama dengan nomor 081212367307
  3. Whatsapp Pengaduan Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung dengan nomor 081274120751
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan"