Pelayanan Rekomendasi Penonaktifan Kartu BPJS Kesehatan PBI Pemda

No. SK: SK Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan

  1. 1. Surat keterangan meninggal/pindah/mampu dari desa/kelurahan;
  2. 2. Fotocopy kartu keluarga pemohon;
  3. 3. Fotocopy e-KTP pemohon;
  4. 4. Fotocopy kartu BPJS Kesehatan.

  1. Pelayanan Rekomendasi Penonaktifan Kartu BPJS Kesehatan PBI Pemda

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Penonaktifan Kartu BPJS Kesehatan PBI Pemda

a.    Langsung : Petugas di  Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Kapuas Hulu

b.    Tidak langsung melalui media :

-     e-lapor Kabupaten Kapuas Hulu

-     Website   :  dissosialp3ap2kb.kapuashulukab.go.id

-     Email       :  0811 4540 222 (WA, SMS,TELP)

-     Kotak Saran/ Kotak Pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Penonaktifan Kartu BPJS Kesehatan PBI Pemda"