Pembaharuan Data Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar Desa/ Kelurahan diketahui camat
  2. Formulir F1.01 ( di Kelurahan / Desa )
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Kartu Keluarga Asli Yang ditandangani Kepala Desa.

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan kepada petugas.
  2. Verifikasi berkas oleh Petugas Pelayanan
  3. Koreksi berkas pengajuan oleh Pejabat yang membidangi.
  4. Penandatanganan oleh Camat / Pejabat yang membidangi.’
  5. Proses Input di APK. Sedudo
  6. Proses Input Apk. SIAK Terpusat oleh petugas.

30 Menit sejak dipenuhinyaq persyaratan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Pengaduan langsung lewat Loket Pelayanan

2. Kotak saran

3. Telepon

4. Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembaharuan Data Kartu Keluarga"