Pembaharuan Data Kartu Keluarga

  1. Surat pengantar Desa/ Kelurahan diketahui camat
  2. Mengisi Formulir F1.02
  3. Mengisi Formulir F1.06
  4. Kartu Keluarga Asli Yang ditandangani Kepala Keluarga dan Kepala Desa.
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Foto Copy Akta Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan kepada petugas.
  2. Verifikasi berkas oleh Petugas Pelayanan
  3. Koreksi berkas pengajuan oleh Pejabat yang membidangi.
  4. Penandatanganan oleh Camat / Pejabat yang membidangi.’
  5. Proses Input di APK. Sedudo
  6. Proses Input Apk. SIAK Terpusat oleh petugas.

Paling lambat 30 menit sejak dipenuhi persyaratan (proses pengajuan lewat aplikasi sedudo)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

a. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Prambon (Jl. Panglima Sudirman No. 101 Prambon)

b. Petugas Pengaduan Mujianto WA : 085179589830

c. Instagram : https://www.instagram.com/kecamatanprambon/

d. Facebook : https://www.facebook.com/kecamatanprambon/

e. Twitter : https://x.com/PrambonP60016

f. Web : Kecamatan https://prambon.nganjukkab.go.id/

g. Tik Tok : https://www.tiktok.com/@kecamatan.prambon?_t=8rIOzxlsFFA&_r=1

h. Layanan SP4N - LAPOR!

- Website : www.lapor.go.id

- SMS Ke 1708, Format : Kab.Nganjuk (spasi) isi aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembaharuan Data Kartu Keluarga"