Cuti Mengunjungi Keluarga

  1. Persyaratan Substantif : a. berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan; b. masa pidana paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan; c. tidak terlibat perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri setempat; d. telah menjalani 1/2 (satu per dua) dari masa pidananya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan; e. ada permintaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat; f. ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya; g. telah layak untuk diberikan izin Cuti Mengunjungi Keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyarakatan atas dasar laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima Warga Binaan Pemasyarakatanatau Anak, keadaan lingkungan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan
  2. Cuti Mengunjungi Keluarga tidak dapat diberikan kepada : a. Warga Binaan Pemasyarakatan yang terpidana mati; b. Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipidana hukuman seumur hidup; c. Warga Binaan Pemasyarakatan yang terancam jiwanya; e. Warga Binaan Pemasyarakatan yang diperkirakan akan mengulangi tindak pidana.
  3. Persyaratan Administratif dibuktikan dengan melampirkan dokumen : a. petikan putusan pengadilan dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga terhadap Warga Binaan Pemasyarakatanatau Anak yang bersangkutan; c. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; d. surat permintaan dari pihak keluarga yang harus diketahui oleh : 1. ketua rukun tetangga; dan 2. lurah atau kepala desa setempat atau nama lainnya. e. surat pernyataan dari Warga Binaan Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; f. surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan Warga Binaan Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; g. laporan penelitian kemasyarakatan dari Kepala Bapas; h. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; i. Bagi Warga Binaan Pemasyarakatanatau Anak warga negara asing (WNA) harus melengkapi dokumen tambahan, yaitu: 1. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari a) Kedutaan besar/ konsulat negara Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan kegiatan Warga Binaan Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia 2. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal (surat dimintakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan). j. Khusus Warga Binaan PemasyarakatanWarga Negara Asing, surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB-Interpol Indonesia; k. Cuti Mengunjungi Keluarga hanya dapat dilaksanakan di wilayah hukum Kantor Wilayah setempat; l. Cuti Mengunjungi Keluarga tidak boleh dilaksanakan pada hari minggu atau hari libur nasional; m. Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan untuk waktu paling lama 2 (dua) hari atau 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Warga Binaan Pemasyarakatanatau Anak tiba di tempat kediaman; 3. Cuti Mengunjungi Keluarga dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Lembaga Pemasyarakatan: a. Petugas Lapas menerima permintaan usulan CMK dari keluarga; b. Pemenuhan pendataan terhadap syarat pemberian CMK dan kelengkapan dokumen; c. Hasil pendataan dilakukan pemeriksaan dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas; d. TPP Lapas merekomendasikan usulan pemberian cuti mengunjungi keluarga kepada Kepala Lapas; e. Kepala Lapas menetapkan pemberian cuti mengunjungi keluarga berdasarkan rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas; f. Kepala Lapas mengajukan permintaan pemberian CMK kepada Kantor wilayah; g. Jika disetujui Cuti mengunjungi keluarga disampaikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan; h. Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; i. Cuti Mengunjungi Keluarga harus diberitahukan kepada Kepala Bapas setempat untuk dilakukan pengawasan; j. Cuti Mengunjungi Keluarga dilaksanakan dengan pengamanan dalam bentuk pengawalan oleh petugas Lapas dengan : 1. mengantar Warga Binaan Pemasyarakatan yang bersangkutan ke tempat kediaman Keluarga; dan 2. menjemput dari tempat kediaman Keluarga untuk kembali ke Lapas. h. Petugas Lapas yang melakukan pengawalan wajib mengisi dan menandatangani berita acara serah terima Warga Binaan Pemasyarakatan dengan Keluarganya yang disaksikan oleh ketua rukun tetangga setempat; i. Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalani Cuti Mengunjungi Keluarga wajib melaporkan diri kepada ketua rukun tetangga atau pejabat keamanan setempat. j. Dalam hal Warga Binaan Pemasyarakatan yang melaksanakan Cuti Mengunjungi Keluarga : 1. tidak melapor kepada ketua rukun tetangga atau pejabat keamanan setempat; 2. melampaui batas waktu pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga yang diizinkan; atau 3. melarikan diri atau menyalahgunakan pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga untuk kepentingan lain, dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman/tindakan disiplin k. Penjatuhan hukuman/tindakan disiplin dicatat dalam register F dan tidak berhak mendapat Cuti Mengunjungu Keluarga untuk 1 (satu) tahun berikutnya; l. Kepala Lapas wajib menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai pelanggaran Cuti Mengunjungi Keluarga dan penjatuhan hukuman/tindakan disiplin tersebut.

- Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Warga Binaan Pemasyarakatan berada di Lapas;

 - dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tidak mendapatkan balasan paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak surat pemberitahuan dikirim, Cuti Mengunjungi Keluarga tetap diberikan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Lapas Tentang Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga

- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; 

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan; 

- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

- Pejabat yang terkait melakukan perbaikan pelayanan dan Kepala Lapas memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Mengunjungi Keluarga"