- Kelengkapan dokumen wajib terpenuhi paling lama 1/3 (satu per tiga) masa pidana sejak Warga Binaan Pemasyarakatan berada di Lapas;
- dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri
tidak mendapatkan balasan paling lama 12 (dua
belas) hari terhitung sejak surat pemberitahuan
dikirim, Cuti Mengunjungi Keluarga tetap diberikan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Kepala Lapas Tentang Pemberian Cuti Mengunjungi Keluarga
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan;
- Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
- Pejabat yang terkait melakukan perbaikan pelayanan
dan Kepala Lapas memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store