Standar Pelayanan Bedah Sentral

  1. 1. Persyaratan Administrasi 1) Untuk semua pasien dengan operasi elektif harus didaftarkan dulu melalui aplikasi Transmedic, selanjutnya dilaporkan ke bagian administrasi kamar bedah untuk di buat penjadwalan 2) Untuk pasien operasi cito / emergency , lapor ke bagian anestesi selanjutnya ke bagian kamar bedah.
  2. 2. Untuk kelengkapan data pasien yang akan di operasi sebagai berikut : 1) Rekam medis pasien 2) Inform Concern ( surat persetujuan operasi dan surat persetujuan pembiusan ). 3) Lembar serah terima pre operasi. 4) Hasil pemeriksaan penunjang ( contoh : hasil Lab, Radiologi dan USG bila ada ) 5) Persiapan Produk Darah Di PMI Bila diperlukan. 6) Persyaratan puasa untuk pasien elektif / terencana

  1. 1. Pasien dari IGD,Ponek ,VK Kebidanan atau dari Ruangan yang akan dioperasi masuk ke ruang persiapan operasi.
  2. 2. Petugas IBS mengecek kembali persiapan baik identitas pasien, kelengkapan berkas dan peralatan dari ruangan yang perlu dibawa apabila ada instruksi.
  3. 3. Pasien di bawa masuk ke ruang operasi untuk dilakukan tindakan.
  4. 4. Selesai tindakan pasien di bawa ke ruang pulih sadar.
  5. 5. Setelah dari ruang pulih sadar pasien dikirim kembalike ruang rawat inap atau ICU bila ada indikasi.

1.       Operasi Elektif / Direncanakan pada Jam Kerja Senin s.d Sabtu      : pukul 07.30 s.d 14.30 WIB

2.       Operasi Emergency : 24 jam

Hari libur / Tanggal merah hanya melayani operasi Emergency.

3.       Pasien BPJ S : Tidak Membayar, di klaim ke BPJ S.

Pasien perusahaan : Dilakukan pengklaiman ke perusahaan

1. Bedah Umum 2. Bedah Obsgyn ( Obstetri dan Ginekologi ) 3. Bedah THT 4. Bedah Gigi dan Mulut

atau dapat mengunjungi website Humas RSUD                 Harapan Insan Sendawarhttp://rsudhis.kutaibaratkab.go.id

b)       Dengan membuka link http://bit.ly/LAPORHIS

3.        Pengaduan melalui kotak saran :

a)       Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unitlayanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis

b)       Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan

c)       Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut

d)      Bagian Humas melakukan pendokumentasian

b.        Pengaduan Langsung

1.        Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan

: identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang

diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.

2.        Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.

3.        Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.

4.        Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.

5.        Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)

6.        Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.

Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untukperbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Bedah Sentral"