1. Operasi Elektif / Direncanakan pada Jam Kerja Senin s.d Sabtu : pukul 07.30 s.d 14.30 WIB
2. Operasi Emergency : 24 jam
Hari libur / Tanggal merah hanya melayani operasi Emergency.
3. Pasien BPJ S : Tidak Membayar, di klaim ke BPJ S.
Pasien perusahaan : Dilakukan pengklaiman ke
perusahaan
1. Bedah Umum 2. Bedah Obsgyn ( Obstetri dan Ginekologi ) 3. Bedah THT 4. Bedah Gigi dan Mulut
atau dapat mengunjungi website Humas RSUD Harapan Insan Sendawarhttp://rsudhis.kutaibaratkab.go.id
b) Dengan membuka link http://bit.ly/LAPORHIS
3. Pengaduan melalui kotak saran :
a) Petugas Humas membuka kotak saran yang tersedia di tiap unitlayanan setiap 3 hari, yaitu hari Senin dan Kamis
b) Petugas Humas menginventarisir jenis pengaduan
c) Petugas Humas berkoordinasi dengan bagian / bidang terkait sesuai jenis pengaduan untuk menyelesaikan pengaduan tersebut
d) Bagian Humas melakukan pendokumentasian
b. Pengaduan Langsung
1. Petugas unit terkait menerima komplain dari pasien. Pasien / keluarga pada saat mengajukan komplain diharuskan menyebutkan
: identitas pengadu secara lengkap, permasalahan yang
diadukan, identitas petugas yang melayani, waktu dan lokasi kejadian.
2. Petugas tersebut menyelesaikan pengaduan pasien, apabila tidak ada penyelesaian, maka dapat berkoordinasi dengan penanggungjawab unit untuk menyelesaikannya.
3. Bagian Humas berkoordinasi dengan bidang / bagian terkait sesuai pengaduan / keluhan yang disampaikan pasien / keluarga tersebut dalam waktu 1 x 24 jam.
4. Jika solusi atas permasalahan sudah didapatkan, Bagian Humas akan menyampaikan jawabannya kepada pasien maupun keluarganya dengan melibatkan petugas unit bersangkutan.
5. Bila pasien tidak puas, bagian Humas berkoordinasi secara berjenjang untuk mendiskusikan solusinya (bila perlu)
6. Bagian Humas mendokumentasikan setiap pengaduan / keluhan.
Setiap pengaduan / keluhan yang terjadi akan dijadikan acuan untukperbaikan, baik dari sisi SDM maupun sistem layanan.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store