Pelayanan Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT
  2. Akta Kematian
  3. Fotocopy KTP Ahli Waris
  4. Fotocopy KK Ahli Waris
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000,
  7. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi,
  8. Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah,
  9. Surat Kuasa dari ahli waris apabila diwakilkan oleh pihak ketiga,
  10. Surat Keterangan Waris bermaterai Rp. 10.000,-

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Petugas membuat dan menerbitkanSurat Keterangan Waris
  3. 3. Pemohon menerima Surat Keterangan Waris

70 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

1. Petugas : Camat/Sekretaris Camat 

2. Kotak Pengaduan/Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Waris"