Layanan Penanganan Orang Terlantar dan Tuna Sosial

No. SK: 067/ 57/ 280 TAHUN 2023

  1. Orang terlantar di Kota Magelang yang dilaporkan melalui Dinas Sosial
  2. Tuna Sosial di Kota Magelang yang dilaporkan melalui Dinas Sosial

  1. Masyarakat, OPD terkait melaporkan keberadaan orang terlantar dan tuna sosial ke Dinas Sosial
  2. Dinas Sosial melaksanakan penjangkauan dan asesmen awal ke lapangan
  3. Dinas Sosial mengidentifikasi administrasi kependudukan yang dimiliki
  4. Bagi orang terlantar yang kehabisan bekal dengan menunjukkan Surat Keterangan dari Kepolisian diberikan layanan perjalanan ke tujuan asal/tujuan melalui transportasi kendaraan umum bekerjasama dengan UPT Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah
  5. Bagi tuna sosial diberikan layanan asesmen, penelusuran keluarga dan reunifikasi keluarga melalui rumah singgah
  6. Bagi tuna sosial tanpa identitas yang sakit non kejiwaan diberikan layanan medis melalui RSUD Tidar Kota Magelang
  7. Bagi tuna sosial tanpa identitas yang mengalami gangguan kejiwaan diberikan layanan medis melalui RSJ Prof. dr. Soerojo Magelang

1 (satu) hari setelah ada laporan masuk diperuntukan layanan bagi orang terlantar yang kehabisan bekal untuk Kembali ke daerah asal/tujuan Catatan: Batas waktu layanan di rumah singgah bagi tuna sosial maksimal 7 (tujuh) hari dikecualikan apabila ada kondisi darurat yang berhubungan dengan kondisi penerima manfaat

Tidak dipungut biaya

Layanan Orang Terlantar dan Tuna Sosial

1.     Dilakukan secara berjenjang apabila ada pengaduan

2.     Ditangani petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka :

a.    Ditangani Pejabat Fungsional yang membidangi apabila Pejabat Fungsional tidak bisa menangani maka;

b.    Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;

c.    Ditangani Kepala Dinas dan Tim Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

Media Online

Monggo Lapor

Website : http://dinsos.magelangkota.go.id/

Facebook : Dinsos MagelangKota

Instagram : dinsos.magelangkota

Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com

 

WhatsApp:

Pusat Kesejahteraan Sosial : 0821 3677 7172

 

Media Offline

Kotak Saran

Loket Pengaduan

Telepon : (0293) 362507

Fax : (0293) 362507
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821 3677 7172

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Orang Terlantar dan Tuna Sosial"