No. SK: 067/ 57/ 280 TAHUN 2023
1 (satu) hari setelah ada laporan masuk diperuntukan layanan bagi orang terlantar yang kehabisan bekal untuk Kembali ke daerah asal/tujuan Catatan: Batas waktu layanan di rumah singgah bagi tuna sosial maksimal 7 (tujuh) hari dikecualikan apabila ada kondisi darurat yang berhubungan dengan kondisi penerima manfaat
Tidak dipungut biaya
Layanan Orang Terlantar dan Tuna Sosial
1. Dilakukan secara berjenjang apabila ada pengaduan
2. Ditangani petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka :
a. Ditangani Pejabat Fungsional yang membidangi apabila Pejabat Fungsional tidak bisa menangani maka;
b. Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;
c. Ditangani Kepala Dinas dan Tim Pengaduan Masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui : Media Online Monggo Lapor Website : http://dinsos.magelangkota.go.id/ Facebook : Dinsos MagelangKota Instagram : dinsos.magelangkota Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com
WhatsApp: Pusat Kesejahteraan Sosial : 0821 3677 7172
Media Offline Kotak Saran Loket Pengaduan Telepon : (0293) 362507 |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store