Layanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

No. SK: 067/ 57/ 280 TAHUN 2023

  1. Surat Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tidak berbadan Hukum dan Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan berbadan Hukum
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  3. Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  4. Fotokopi KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  5. Keterangan Domisili Sekretariat Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  7. Rekening Bank atas nama Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  8. Program Pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
  9. Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah Penerima Manfaat
  10. Rekapitulasi Data Staf Pelaksana Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
  11. Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Sosial

  1. Dinas Sosial menerima berkas permohonan
  2. Dinas Sosial memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Pembuatan laporan telaahan kepada Kepala Dinas Sosial
  4. Tim Teknsi melakukan kunjungan lokasi dan verifikasi lapangan
  5. Pembuatan Tanda Daftar
  6. Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)


1.     Dilakukan secara berjenjang apabila ada pengaduan

2.     Ditangani petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka :

a.    Ditangani Pejabat Fungsional yang membidangi apabila Pejabat Fungsional tidak bisa menangani maka;

b.    Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;

c.    Ditangani Kepala Dinas dan Tim Pengaduan Masyarakat


Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

Media Online

Monggo Lapor

Website : http://dinsos.magelangkota.go.id/

Facebook : Dinsos MagelangKota

Instagram : dinsos.magelangkota

Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com

 

WhatsApp:

Pusat Kesejahteraan Sosial : 0821 3677 7172

 

Media Offline

Kotak Saran

Loket Pengaduan

Telepon : (0293) 362507

Fax : (0293) 362507
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0821 3677 7172

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial"