Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial

No. SK: 067/ 57/ 280 TAHUN 2023

  1. Lanjut Usia Terlantar yang terdaftar dalam data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
  2. Penyandang Disabilitas yang terdaftar dalam data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

  1. Dinas Sosial menetapakan sasaran penerima manfaat layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial berdasarkan data PMKS
  2. Dinas Sosial memberikan layanan Asistensi Rehabilitasi
  3. Pendamping Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) melaksanakan pendampingan sosial dengan menerapkan tahapan rehabilitasi sosial

Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial diberikan sepanjang tahun anggaran

Tidak dipungut biaya

Layanan Rehabilitasi Sosial Dasar



1.     Dilakukan secara berjenjang apabila ada pengaduan

2.     Ditangani petugas di tempat pelayanan, apabila tidak bisa menyelesaikan maka :

a.    Ditangani Pejabat Fungsional yang membidangi apabila Pejabat Fungsional tidak bisa menangani maka;

b.    Ditangani Kepala Bidang, apabila Kepala Bidang tidak bisa maka;

c.    Ditangani Kepala Dinas dan Tim Pengaduan Masyarakat


Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Kepala Dinas Sosial melalui :

Media Online

Monggo Lapor

Website : http://dinsos.magelangkota.go.id/

Facebook : Dinsos MagelangKota

Instagram : dinsos.magelangkota

Email : puskesos.dinsos.mglkota@gmail.com

 

WhatsApp:

Pusat Kesejahteraan Sosial : 0821 3677 7172

 

Media Offline

Kotak Saran

Loket Pengaduan

Telepon : (0293) 362507

Fax : (0293) 362507
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082136777172

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial"