Poli rawat jalan

  1. KTP/KK
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu berobat pasien
  4. Surat rujukan (bagi pasien rujukan)

  1. Pasien mendaftar ke bagian pendaftaran menuju ke loket pendaftaran. Petugas mendaftarkan pasien untuk kemudian ditentukan poli yang dituju berdasarkan keluhan yang dirasa pasien. Pasien ke ruang tindakan, menerima resep, mengambil obat dan pulang. Jika pasien umum, melakukan pembayaran di loket terlebih dahulu.
  2. Pasien mendaftar ke bagian pendaftaran menuju ke loket pendaftaran. Petugas mendaftarkan pasien untuk kemudian ditentukan poli yang dituju berdasarkan keluhan yang dirasa pasien. Pasien ke ruang tindakan, menerima resep, mengambil obat dan pulang. Jika pasien umum, melakukan pembayaran di loket terlebih dahulu.

Waktu pelayanan minimal 15 menit sesuai dengan kondisi pasien

1.  Permenkes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

2.Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buton Selatan

Poli Bedah, poli anak, poli interna/ penyakit dalam, poli kebidanan dan kandungan, poli gigi, poli umum

1.  Langsung  : Unit terkait

2.  Email        : rsudbusel@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli rawat jalan"