5. Pelayanan Pengaduan.

  1. 1. Laporan ketidakpuasan dari hasil Survei Kepuasan Masyarakat 3. Laporan tertulis/tidak tertulis (baik lewat media sosial/media lainnya)
  2. 2. Surat/SMS pengaduan
  3. 3. Laporan tertulis/tidak tertulis (baik lewat media sosial/media lainnya)

  1. Pemohon/masyarakat/pengguna layanan mengajukan laporan ketidakpuasan dalam bentuk surat (melalui hasil survei/SMS/Media Online/Media lainnya)
  2. Diadakan rapat internal untuk menindaklanjuti laporan ketidakpuasan pemohon

Sesuai jenis laporan (paling sedikit 60 menit dan palling lama 10-17 hari kerja sejak diterimanya laporan)


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, kotak saran dan atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal

Instagram @kecamatan_pelaihari

Fb : Kecamatan Pelaihari


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081255112023

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Pelayanan Pengaduan."