Izin Dispensasi Jalan

No. SK: 188/1993/KEP/DINHUB/TAHUN 2023

  1. Pemohon mendaftar melalui aplikasi perizinan online DPMPTSP Kota Yogyakarta dengan menyertakan:
  2. a. Scan STNK kendaraan yang akan dioperasikan
  3. b. Scan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku
  4. c. Scan KTP

  1. Petugas menerima berkas permohonan dan persyaratan dari DPMPTSP Kota Yogyakarta;
  2. Petugas melaksanakan analisis;
  3. Rekomendasi teknis dikirimkan ke DPMPTSP untuk diterbitkan Izin Dispensasi Jalan.

Maksimal 3 hari.

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Dispensasi Jalan

a.    Sarana Pelayanan Pengaduan, Saran dan Masukan :

1)      https://jss.jogjakota.go.id/upik/frontend/pengaduan/posting

2)      Ruang Pengaduan di Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta

3)      E-mail : perhubungan@jogjakota.go.id

4)      Telepon : (0274) 410002

b.      Penanganan Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh Tim dengan tahapan sebagai berikut :

1)      Koordinasi internal

2)      Koordinasi Instansi terkait

c.       Responsif pengaduan 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan;

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store