Penanganan Gelandangan , Pengemis Dan Orang Terlantar

No. SK: 400.9/22.a/DINSOS/I/2024

  1. Fotokopi KTP dan KK

  1. Menerima aduan masyarakat, TKSK, Pemerintah Setempat dan Media Sosial, baik secara lisan maupun tertulis terkait adanya gelandangan, pemngemis dan orang terlantar
  2. Kepala Dinas memberikan disposisi surat dan atau perintah langsung kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk tindak lanjut
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan Pekerja Sosial untuk merespons kasus
  4. Pekerja Sosial membuat surat tugas Penjangkauan atau respons kasus
  5. Pekerja Sosial melakukan respons kasus dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait penanganan terpadu gelandangan, pengemis dan orang terlantar
  6. Pekerja Sosial melaporkan dan menyampaikan hasil Penjangkauan atau respons kasus kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Kepala Dinas secara berjenjang.
  7. Staf membuat surat tugas Pendampingan
  8. Pekerja Sosial melakukan Pendampingan untuk Rujukan dan Reunifikasi Gelandangan, pengemis dan orang terlantar. Apabila terlantar maka akan ditampung untuk sementara di rumah singgah " Kurru Sumange Dinas Sosial Kab Barru"sambil melakukan penelusuran keluarga
  9. Pekerja Sosial melakukan pendampingan untuk rujukan dan reunifikasi gelandangan, pengemis dan orang terlantar ke pihak dinas sosial setempat atau pihak keluarga

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rujukan, Reunifikasi Keluarga

Loket pelayanan Dinas sosial Kabupaten Barru Telepon/ HP/ WhatsApp Nomor : 0852 1107 5669 Facebook : Dinas Sosial Barru Instagram : dinsos_barru_ Website : http://dinsos.barrukab.go.id e-mail : dinsosbarru@gmail.com Lapor SP4N Kotak saran Dinas Sosial Kabupaten Barru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Gelandangan , Pengemis Dan Orang Terlantar "