Kasir

No. SK: 000.8.3.2/084/100.02.021/2023

  1. KTP
  2. Form Pembayaran dari Ruang Pelayanan

  1. Pasien menyerahkan form pembayaran dari petugas ruang pelayanan
  2. Kasir menginformasikan jumlah pembayaran
  3. Pasien melakukan pembayaran baik secara tunai ataupun non tunai
  4. Kasir mengecek jumlah pembayaran sesuai tarif
  5. Kasir menerima pembayaran tunai maupun non tunai
  6. Kasir memberikan struk / kuitansi pelunasan kepada pasien
  7. Pasien menerima struk / kuitansi pelunasan pembayaran
  8. Pasien kembali ke ruang pelayanan

Sepuluh Menit

Sesuai SK Nomor 440/096/100.02/021/2022 tentang Tarif Pelayanan di UPTD Puskesmas Wonorejo

Struk / Kuitansi Pembayaran; Rincian Biaya Pelayanan/Tindakan

Call Center : 082149401707

Email : pkmwonorejosmd@gmail.com

Facebook :Puskesmas Wonorejo Samarinda

Instagram : @pkmwonorejosmd

Website : pkm-wonorejo.samarindakota.go.id

Pengaduan langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store