Penanganan ODGJ Terlantar

  1. Fotokopi KTP dan KK

  1. Menerima aduan masyarakat, TKSK, Pemerintah Setempat dan Media Sosial, baik secara lisan maupun tertulis terkait adanya ODGJ terlantar
  2. Kepala Dinas memberikan disposisi surat dan atau perintah langsung kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk tindak lanjut
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan staf untuk merespons kasus dan menindaklanjuti
  4. Staf membuat surat tugas respons kasus
  5. Staf melakukan respons kasus dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait
  6. Staf melaporkan dan menyampaikan hasil respons kasus kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  7. Kepala Bidang Rehabilitasi sosial melaporkan dan menyampaikan hasil respons kasus kepada Kepala Dinas
  8. Staf membuat surat rekomendasi rujukan, surat tugas pendampingan sosial dan berita acara serah terima dan reunifikasi. Apabila terlantar maka akan ditampung untuk sementara di rumah singgah sambil melakukan penelusuran keluarga
  9. Staf melakukan pendampingan untuk rujukan dan reunifikasi ODGJ terlantar ke pihak dinas sosial setempat atau pihak keluarga

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rujukan, Reunifikasi Keluarga

Loket pelayanan Dinas sosial Kabupaten Barru Telepon/ HP/ WhatsApp Nomor : 0852 1107 5669 Facebook : Dinas Sosial Barru Instagram : dinsos_barru_ Website : http://dinsos.barrukab.go.id e-mail : dinsosbarru@gmail.com Lapor SP4N Kotak saran Dinas Sosial Kabupaten Barru
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan ODGJ Terlantar"