Ruangan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 000.8.3.2/084/100.02.021/2023

  1. Kartu Identitas (KTP)
  2. Kartu Keluarga (Fotokopi)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS)
  4. Kartu Berobat

  1. Pasien menyerahkan kartu berobat / formulir pendaftaran ke customer service
  2. Menunggu panggilan dari ruang pendaftaran
  3. Menuju ruangan pemeriksaaan yang dituju

Sepuluh Menit

Pemeriksaan Dokter/Dokter Gigi Rp 40.000,-

Rekam Medis Medis  Rp 10.000,-     

(Berlaku hanya bagi pasien non BSPJS & non KTP Samarinda) 


Pendaftaran pasien baru; Pendaftaran pasien lama.

Call Center : 082149401707

Email : pkmwonorejosmd@gmail.com

Facebook :Puskesmas Wonorejo Samarinda

Instagram : @pkmwonorejosmd

Website : pkm-wonorejo.samarindakota.go.id

Pengaduan langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruangan Pendaftaran dan Rekam Medis"